Article 1
(1) Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko merupakan pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan pengawasan intern berbasis risiko.
(2) Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dan mengatur tentang tahapan, langkah kerja, dan pelaporan pengawasan intern berbasis risiko.