Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.