Correct Article 69
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penunjang Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Dukungan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kelompok Substansi Keuangan;
f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Your Correction
