Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65B

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan b. Kelompok Substansi Analitika Data. 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction