Correct Article 65A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.
Your Correction
