Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berdasarkan:
a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan;
b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan;
c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
(2) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
Your Correction
