Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a. penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri pada huruf a dan penjaminan kualitas pada huruf b.
Your Correction
