Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hal-hal yang dapat menyebabkan talenta dikeluarkan dalam pelaksanaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud Pasal 8 apabila talenta: a. mengundurkan diri; b. dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat ringan, sedang, atau berat; c. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin; d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; e. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena: 1. kondisi kesehatannya; 2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan 3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali; f. mengambil cuti dalam jangka waktu sama dengan atau lebih dari 1 (satu) bulan; g. ditugaskan belajar; h. pindah instansi ke luar BPKP; dan i. berdasarkan pertimbangan yang diambil dalam Forum Pimpinan. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak terbukti, talenta dapat mengikuti proses Manajemen Talenta periode berikutnya.
Your Correction