Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Hal-hal yang dapat menyebabkan talenta dikeluarkan dalam pelaksanaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud Pasal 8 apabila talenta:
a. mengundurkan diri;
b. dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat ringan, sedang, atau berat;
c. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin;
d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
e. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena:
1. kondisi kesehatannya;
2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya; dan
3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali;
f. mengambil cuti dalam jangka waktu sama dengan atau lebih dari 1 (satu) bulan;
g. ditugaskan belajar;
h. pindah instansi ke luar BPKP; dan
i. berdasarkan pertimbangan yang diambil dalam Forum Pimpinan.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d tidak terbukti, talenta dapat mengikuti proses Manajemen Talenta periode berikutnya.
Your Correction
