Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g adalah proses yang dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis BPKP dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
Your Correction