Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f adalah tahapan pengukuran kesiapan talenta untuk ditempatkan pada jabatan target. (2) Komponen Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. penilaian kualifikasi; b. rekam jejak; c. kinerja talenta pada tahun berjalan; d. kompetensi talenta setelah program pengembangan; dan e. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan oleh Tim Penilai Kinerja untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Your Correction