Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e adalah proses yang bertujuan untuk:
a. mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki jabatan target;
b. meningkatkan motivasi dan komitmen talenta agar menunjukkan potensi dan kinerja optimal; dan
c. mengurangi timbulnya ketidakpuasan kerja dari talenta.
(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Rencana Suksesi;
b. Rotasi Jabatan;
c. Pengayaan Jabatan;
d. Perluasan Jabatan; dan
e. Penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Badan terkait penghargaan dan perlindungan pegawai.
Your Correction
