Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah proses yang bertujuan untuk tercapainya kompetensi dan karakter kepemimpinan yang diperlukan talenta untuk menduduki jabatan target.
(2) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pra pengembangan;
b. Pengembangan Talenta; dan
c. Evaluasi Pengembangan Talenta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Your Correction
