Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Penetapan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah tahapan yang dilaksanakan melalui Mekanisme Forum Pimpinan.
(2) Mekanisme Forum Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pelaksanaan Pra Forum Pimpinan; dan
b. pelaksanaan Forum Pimpinan.
(3) Pembentukan dan Mekanisme Forum Pimpinan ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Your Correction
