Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah tahapan yang dilaksanakan melalui Mekanisme Forum Pimpinan. (2) Mekanisme Forum Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelaksanaan Pra Forum Pimpinan; dan b. pelaksanaan Forum Pimpinan. (3) Pembentukan dan Mekanisme Forum Pimpinan ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Your Correction