Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis Kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan tahapan perhitungan jumlah Kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta. (2) Tahapan Analisis Kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Identifikasi Jabatan Target; b. Analisis Rasio Kebutuhan Talenta; dan c. Penetapan Strategi Akuisisi.
Your Correction