Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Manajemen Talenta dilaksanakan melalui tahapan: a. Analisis Kebutuhan Talenta; b. Identifikasi Talenta; c. Penetapan Talenta; d. Pengembangan Talenta; e. Retensi Talenta; f. Evaluasi Talenta; g. Penempatan Talenta; dan h. Pemantauan Talenta.
Your Correction