Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pelaksanaan Manajemen Talenta dilaksanakan melalui tahapan:
a. Analisis Kebutuhan Talenta;
b. Identifikasi Talenta;
c. Penetapan Talenta;
d. Pengembangan Talenta;
e. Retensi Talenta;
f. Evaluasi Talenta;
g. Penempatan Talenta; dan
h. Pemantauan Talenta.
Your Correction
