Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Utama berwenang untuk: a. melaksanakan koordinasi dan harmonisasi penyelenggaraan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP; b. melakukan internalisasi Manajemen Talenta kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan BPKP secara menyeluruh dan integral; c. melakukan pemantauan dan evaluasi Manajemen Talenta; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Kepala BPKP.
Your Correction