Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Utama berwenang untuk:
a. melaksanakan koordinasi dan harmonisasi penyelenggaraan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP;
b. melakukan internalisasi Manajemen Talenta kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan BPKP secara menyeluruh dan integral;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi Manajemen Talenta; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Kepala BPKP.
Your Correction
