Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri dari: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal; b. profil talenta; c. forum pimpinan; d. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional; e. standar kompetensi jabatan BPKP; f. standar penilaian kinerja riil; g. pola karier; h. program pengembangan talenta; i. panitia seleksi; j. basis data sumber daya manusia; k. sistem informasi Manajemen Talenta ASN; dan l. anggaran.
Your Correction