Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Ruang Lingkup Peraturan Badan ini meliputi pengelolaan talenta pada setiap level jabatan.
(2) Level Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan BPKP.
Your Correction
