Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
7. Manajemen Talenta BPKP adalah sistem manajemen karier ASN BPKP yang diselenggarakan dengan meliputi tahapan Analisis Kebutuhan Talenta, Identifikasi Talenta, Penetapan Talenta, Pengembangan Talenta, Retensi Talenta, Evaluasi Talenta, Penempatan Talenta, dan Pemantauan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang
dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan BPKP.
Your Correction
