Correct Article 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, harus menunjukkan bagian naskah dinas yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat tersebut.
(2) Perubahan, pencabutan, pembatalan Naskah dinas yang bersifat mengatur dilakukan melalui perubahan, pencabutan, pembatalan dengan naskah dinas yang sama jenisnya.
Your Correction
