Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e terdiri atas: a. pencatatan; b. penyimpanan naskah dinas berbasis cloud; dan c. pengamanan melalui backup data. (2) Penanganan surat dinas harus mencerminkan unsur pengendalian, meliputi antara lain: a. keamanan dari risiko hilang atau tercecer; b. ketepatan pihak yang menerima; c. kecepatan penanganan; d. dan tingkat kerahasiaan.
Your Correction