Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d terdiri atas:
a. penggunaan amplop;
b. hak akses terhadap Naskah Dinas; dan
c. petugas pengadministrasi persuratan.
(2) Penggunaan amplop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas, serta penggunaan amplop rangkap dua untuk naskah dinas yang sangat rahasia.
(3) Hak akses terhadap Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan klasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi lembaga dan/atau pihak yang berwenang.
(4) Hak akses terhadap Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan hak akses terhadap naskah dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
(5) Petugas pengadministrasi persuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendistribusikan kepada pihak yang berhak melalui unit kearsipan, sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Your Correction
