Correct Article 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Ruang lingkup pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pengamanan Naskah Dinas pada penciptaan dengan media rekam elektronik;
b. pengamanan Naskah Dinas pada penciptaan dengan media rekam kertas;
c. pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam elektronik;
d. pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam kertas;
e. pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik; dan
f. pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Your Correction
