Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPKP dapat melimpahkan wewenang penandatanganan naskah dinas melalui delegasi, dengan membuat surat keputusan pendelegasian, atau melalui klausul atau pasal dalam suatu Peraturan Badan di mana tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. (2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti jalur jabatan, yaitu Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, atau Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Your Correction