Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala BPKP dapat melimpahkan wewenang penandatanganan Naskah Dinas kepada pejabat di bawahnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. delegasi; atau
b. mandat.
Your Correction
