Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Penciptaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut:
a. kop Naskah Dinas;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. lampiran;
h. tanda tangan, paraf, dan cap;
i. tembusan;
j. penggunaan bahasa;
k. estetika dan etika; dan
l. rujukan.
Your Correction
