Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, merupakan Naskah Dinas yang berisi suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BPKP dan dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction
