Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, merupakan surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. (2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab.
Your Correction