Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan oleh tim yang ditunjuk dan yang diberi kewenangan untuk membahas dan menyatakan temuan/permasalahan tidak dapat ditindaklanjuti.
(2) Berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim yang ditunjuk dan diketahui oleh pimpinan unit kerja.
Your Correction
