Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan mengenai data hasil pengawasan antara pihak auditor dengan auditan yang diselenggarakan dalam suatu pertemuan/forum pemutakhiran tindak lanjut.
(2) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
Your Correction
