Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berita acara tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan antara auditor dan auditan atas tindak lanjut hasil pengawasan sesuai rekomendasi/saran yang telah disetujui. (2) Berita acara tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh penanggung jawab pengawasan/pimpinan unit kerja dari pihak auditor dan pimpinan auditan yang berwenang.
Your Correction