Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Berita acara pembahasan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan atas notisi audit yang telah disampaikan oleh tim audit kepada auditan, yang memuat kesanggupan/persetujuan ataupun ketidaksanggupan/ketidaksetujuan pihak auditan untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
(2) Berita acara pembahasan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
Your Correction
