Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terbagi atas:
a. laporan hasil pengawasan; dan
b. laporan penunjang pengawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh kepala unit kerja atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction
