Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terbagi atas: a. laporan hasil pengawasan; dan b. laporan penunjang pengawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala unit kerja atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction