Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. laporan;
b. notisi hasil pengawasan;
c. berita acara pembahasan hasil pengawasan;
d. berita acara tindak lanjut hasil pengawasan;
e. berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan;
f. berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD);
g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
h. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU);
i. Perjanjian Kerja Sama;
j. berita acara;
k. surat kuasa;
l. surat keterangan;
m. surat pengantar;
n. pengumuman;
o. surat peringatan;
p. surat izin;
q. surat pernyataan;
r. notula/risalah; dan
s. formulir.
Your Correction
