Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan. (2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan ditandatangani oleh: a. Kepala BPKP; b. Pimpinan Tinggi Madya; atau c. Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Sistematika dan format Naskah Dinas penetapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kecuali format yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Sistematika dan format Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi format yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction