Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan/teknis kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya, serta wewenang dan prosedurnya. (2) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan. (3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Kepala BPKP; atau b. Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction