Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan BPKP.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh:
a. Kepala BPKP; atau
b. Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
