Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, mengikat secara umum, berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan BPKP atau instansi di luar BPKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Naskah Dinas lainnya. (2) Pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan BPKP yang mengatur mengenai Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan BPKP.
Your Correction