Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disebut BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, bentuk, penciptaan, penanda tangan, pengamanan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi tertulis kedinasan. 3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 4. Naskah Dinas Arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga, yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. 5. Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan informasi kedinasan, berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian sesuatu, atau hal kedinasan lainnya, kepada pihak lain di dalam/luar instansi/unit kerja yang bersangkutan. 6. Naskah Dinas Khusus adalah naskah dinas yang bertujuan sebagai alat komunikasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan khusus. 7. Komunikasi Internal adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang berlaku pada unit kerja dalam organisasi. 8. Komunikasi Eksternal adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antarunit kerja dalam organisasi atau unit kerja/organisasi dengan instansi lain. 9. Penanda Tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menandatangani naskah dinas, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses penciptaan, pengesahan, pendistribusian, dan penatausahaan naskah dinas. 11. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang (hierarki) dari hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 12. Klasifikasi Keamanan Arsip adalah kategori kerahasiaan informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyarakat, dan perseorangan. 13. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. 14. Aplikasi Khusus Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis yang digunakan di lingkungan BPKP. 15. Security Printing adalah fitur keamanan yang diaplikasikan pada suatu dokumen yang memiliki informasi rahasia dan sangat rahasia. 16. File ID adalah suatu file yang dibuat oleh administrator Domino yang berisi informasi pengidentifikasi untuk pengguna domino server. 17. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Your Correction