Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan setiap proses manajemen risiko telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan penerapan manajemen risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan
b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses manajemen risiko.
Your Correction
