Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta risiko.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN level risiko;
b. memilah risiko berdasarkan level; dan
c. menyusun peta risiko.
Your Correction
