Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi unit Pemilik Risiko;
b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis unit Pemilik Risiko;
c. mengidentifikasi proses bisnis unit Pemilik Risiko;
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan
f. MENETAPKAN selera risiko.
Your Correction
