Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Sistem informasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimanfaatkan untuk:
a. membangun budaya risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan manajemen risiko;
c. menjaga kualitas data terkait risiko; dan
d. mempercepat proses pelaporan.
Your Correction
