Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah BPKP. (2) Unit Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis risiko. (3) Unit Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan keyakinan bahwa proses manajemen risiko telah sesuai dengan Peraturan Badan ini; b. melakukan evaluasi proses manajemen risiko; c. melakukan evaluasi atas pelaporan risiko kunci; d. melakukan reviu atas pengelolaan risiko kunci; dan e. memberikan keyakinan bahwa risiko telah dievaluasi secara tepat. (4) Apabila diperlukan, Unit Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan: a. fasilitasi identifikasi risiko dan evaluasi risiko; dan/atau b. saran kepada manajemen dalam melakukan respons risiko. (5) Ketentuan mengenai pengawasan intern berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Intern Berbasis Risiko.
Your Correction