Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah unit penyelenggara manajemen risiko yang ditunjuk untuk mengoordinasikan proses manajemen risiko.
(2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola.
(3) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. memantau penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas manajemen risiko;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan manajemen risiko oleh Unit Pemilik Risiko;
e. menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan manajemen risiko;
f. memberikan sosialisasi terkait manajemen risiko kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP; dan
g. memvalidasi usulan risiko baru dari Unit Pemilik Risiko.
Your Correction
