Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lini Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko. (2) Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (3) Lini Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Intern.
Your Correction