Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Struktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sinergi antar personel pada semua level atau tingkatan yang memberikan perspektif lengkap tentang manajemen risiko.
(2) Struktur manajemen risiko di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan konsep tiga lini terdiri atas:
a. Lini Pertama;
b. Lini Kedua; dan
c. Lini Ketiga.
Your Correction
