Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) BPKP menggunakan hasil pengawasan intern APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk menyusun laporan pengawasan intern atas Program PEN.
(2) BPKP menyampaikan laporan hasil pengawasan intern atas Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Keuangan.
Your Correction
