Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BPKP MENETAPKAN rencana umum pengawasan intern atas Program PEN yang dilaksanakan oleh BPKP dan APIP.
(2) Rencana umum pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tujuan, sasaran, dan ruang lingkup pengawasan terkait dengan pelaksanaan Program PEN yang dilaksanakan oleh BPKP dan APIP.
(3) Selain melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), APIP dapat menyusun rencana pengawasan intern atas pelaksanaan Program PEN sesuai kewenangannya.
Your Correction
