Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan keseluruhan tahapan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang sedang berlaku. (2) Pelaksanaan keseluruhan tahapan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode antara lain sebagai berikut: a. Komunikasi menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi, antara lain rapat daring (virtual meeting) dan surat digital (digital messaging); b. Objek pengawasan intern dapat mengirimkan dokumen tersebut menggunakan jasa pengiriman dengan memperhatikan keamanan dokumen; dan/atau c. Observasi lapangan dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Your Correction