Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan keseluruhan tahapan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang sedang berlaku.
(2) Pelaksanaan keseluruhan tahapan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode antara lain sebagai berikut:
a. Komunikasi menggunakan media teknologi informasi dan komunikasi, antara lain rapat daring (virtual meeting) dan surat digital (digital messaging);
b. Objek pengawasan intern dapat mengirimkan dokumen tersebut menggunakan jasa pengiriman dengan memperhatikan keamanan dokumen; dan/atau
c. Observasi lapangan dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.
Your Correction
